Jumat, 20 Februari 2015

Pengertian Perpindahan Penduduk (Migrasi)

Perpindahan (mobilitas) penduduk disebut juga migrasi. Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lain dengan melewati batas negara atau batas daerah administrasi dalam suatu negara dengan tujuan untuk menetap. Misalnya perpindahan penduduk dari suatu daerah ke kota atau sebaliknya, dari suatu provinsi ke provinsi lain, dari suatu pulau ke pulau lain, dan dari suatu negara ke negara lain. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan seseorang melakukan kegiatan migrasi, yaitu karena faktor ekonomi, politik, sosial budaya, bencana alam, agama, dan keamanan.
Migrasi berdasarkan daerah tujuannya dibedakan menjadi migrasi internasional dan migrasi nasional.
a. Migrasi Internasional
Migrasi internasional adalah perpindahan penduduk dari satu negara ke negara lain atau antarnegara. Migrasi internasional terdiri dari berikut ini.
1) Imigrasi adalah masuknya penduduk dari suatu negara ke negara lain dengan tujuan untuk menetap. Contohnya penduduk Malaysia berimigrasi ke Indonesia. Orang yang melakukan imigrasi disebut imigran.
2) Emigrasi adalah keluarnya penduduk dari satu negara ke negara lain dengan tujuan untuk menetap. Contohnya penduduk Indonesia beremigrasi ke Australia. Orang yang melakukan emigrasi disebut emigran.
3) Remigrasi atau repatriasi adalah kembalinya seseorang dari luar negeri ke tanah air atau kembalinya imigran ke negara asalnya.

b. Migrasi Nasional
Migrasi nasional adalah perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain dalam satu wilayah negara. Migrasi nasional disebut juga migrasi internal atau migrasi intern. Jenis-jenis migrasi nasional di antaranya adalah urbanisasi dan transmigrasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar