Penjelasan tentang macam-macam hak
asasi manusia dapat diketahui dari Resolusi Majelis Umum PBB pada
tanggal 10 Desember 1948. Secara lebih spesifik, dalam deklarasi yang
memuat tiga puluh pasal itu ditegaskan tentang beberapa macam hak
sebagai berikut.
1) Hak yang secara langsung melindungi kondisi
minimum yang diperlukan setiap individu agar dapat mewujudkan watak
kemanusiaannya. Sebagai contoh, hak pengakuan atas martabat,
perlindungan dari diskriminasi, jaminan atas kebutuhan hidup, terbebas
dari perbudakan, perlindungan dari tindakan sewenang-wenang, dan
kesempatan untuk menjadi warga negara ataupun berpindah warga negara.
2)
Hak tentang perlakuan yang seharusnya dapat diperoleh oleh manusia dari
sistem hukum, misalnya persamaan di hadapan hukum, mendapatkan
pengadilan yang adil, berlakunya praduga yang tidak bersalah, serta hak
agar kehidupan pribadinya tidak diintervensi.
3) Hak yang
memungkinkan bagi setiap individu untuk dapat melakukan kegiatan tanpa
campur tangan pemerintah/penguasa. Termasuk juga, hak yang memungkinkan
setiap individu ikut ambil dalam jalannya pemerintahan. Hak ini lazim
dikenal dengan hak sipil dan hak politik, seperti hak beragama, hak
kebebasan berpikir, hak berkumpul dan berserikat, serta hak untuk ikut
aktif dalam pemerintahan.
4) Hak yang menjamin terpenuhinya taraf
hidup manusia serta pengembangan kebudayaan. Hak ini lebih populer
dengan hak sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Sebagai contoh, hak untuk
memperoleh pendidikan dan mengembangkan kebudayaan, hak mendapatkan
pelayanan kesehatan, serta hak mendapatkan makanan serta pekerjaan.
Berdasarkan
uraian di atas, dapat dipahami bahwa hak asasi manusia melingkupi
berbagai bidang kehidupan, seperti hak asasi pribadi (personal right),
hak asasi ekonomi (property right), hak asasi politik (political right),
persamaan dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality),
masalah sosial kebudayaan (social and cultural right), serta perlakuan
dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right). Hak-hak
asasi manusia yang disebutkan ini juga akan mengalami perkembangan
seiring dengan kemajuan peradaban manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar