Jumat, 20 Februari 2015

Macam-Macam Hak Asasi Manusia

Penjelasan tentang macam-macam hak asasi manusia dapat diketahui dari Resolusi Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Secara lebih spesifik, dalam deklarasi yang memuat tiga puluh pasal itu ditegaskan tentang beberapa macam hak sebagai berikut.
1) Hak yang secara langsung melindungi kondisi minimum yang diperlukan setiap individu agar dapat mewujudkan watak kemanusiaannya. Sebagai contoh, hak pengakuan atas martabat, perlindungan dari diskriminasi, jaminan atas kebutuhan hidup, terbebas dari perbudakan, perlindungan dari tindakan sewenang-wenang, dan kesempatan untuk menjadi warga negara ataupun berpindah warga negara.
2) Hak tentang perlakuan yang seharusnya dapat diperoleh oleh manusia dari sistem hukum, misalnya persamaan di hadapan hukum, mendapatkan pengadilan yang adil, berlakunya praduga yang tidak bersalah, serta hak agar kehidupan pribadinya tidak diintervensi.
3) Hak yang memungkinkan bagi setiap individu untuk dapat melakukan kegiatan tanpa campur tangan pemerintah/penguasa. Termasuk juga, hak yang memungkinkan setiap individu ikut ambil dalam jalannya pemerintahan. Hak ini lazim dikenal dengan hak sipil dan hak politik, seperti hak beragama, hak kebebasan berpikir, hak berkumpul dan berserikat, serta hak untuk ikut aktif dalam pemerintahan.
4) Hak yang menjamin terpenuhinya taraf hidup manusia serta pengembangan kebudayaan. Hak ini lebih populer dengan hak sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Sebagai contoh, hak untuk memperoleh pendidikan dan mengembangkan kebudayaan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, serta hak mendapatkan makanan serta pekerjaan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa hak asasi manusia melingkupi berbagai bidang kehidupan, seperti hak asasi pribadi (personal right), hak asasi ekonomi (property right), hak asasi politik (political right), persamaan dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality), masalah sosial kebudayaan (social and cultural right), serta perlakuan dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right). Hak-hak asasi manusia yang disebutkan ini juga akan mengalami perkembangan seiring dengan kemajuan peradaban manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar