Istilah hak asasi manusia (Human Right) muncul pada tahun 1948 bersamaan
dengan lahirnya Declaration of Human Right. Istilah ini diciptakan oleh
Anna Elleanor Roosevelt, istri Presiden Amerika Serikat ke-32 yang
bernama Franklin Delano Roosevelt. Penyebutan istilah ini dianggap lebih
sesuai daripada yang populer sebelumnya, yaitu The Right of Man yang
dirasakan kurang mencakup The Right of Woman.
a. Pengertian Hak Asasi Manusia
Para ahli menjelaskan pengertian hak asasi manusia secara beragam.
1) John Locke
Dalam
bukunya, "Two Treaties on Civil Government” ia menjelaskan hak asasi
manusia adalah hak yang dibawa oleh manusia sejak lahir dan bersifat
kodrati melekat pada diri setiap manusia serta tidak dapat diganggu
gugat.
2) Jan Materson
Seorang anggota komisi hak asasi manusia
(HAM) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini merumuskan pengertian
HAM dengan ungkapan, “Human right could be generally defines as those
right which are inherent in our nature and without which we can not live
as human being". Artinya, HAM adalah hak-hak yang secara inheren
melekat dalam diri manusia dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup
sebagai manusia.
3) UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia)
Undang-undang
ini memberi keterangan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Berdasarkan
beberapa pengertian di atas dapat dipahami bahwa hak asasi manusia
merupakan hak universal yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai
anugerah Tuhan dan dibawa semenjak lahir. Secara lebih khusus, hak asasi
manusia ini dapat dilihat dari dua makna.
Pertama, HAM merupakan hak
alami yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke
dunia. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang diperkenankan
merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya.
Kedua, HAM merupakan
instrumen untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat
kemanusiaannya yang luhur. Tanpa adanya hak asasi, manusia tidak akan
dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai
makhluk Tuhan yang paling mulia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar