Jumat, 20 Februari 2015

Pengertian Hak Asasi Manusia

Istilah hak asasi manusia (Human Right) muncul pada tahun 1948 bersamaan dengan lahirnya Declaration of Human Right. Istilah ini diciptakan oleh Anna Elleanor Roosevelt, istri Presiden Amerika Serikat ke-32 yang bernama Franklin Delano Roosevelt. Penyebutan istilah ini dianggap lebih sesuai daripada yang populer sebelumnya, yaitu The Right of Man yang dirasakan kurang mencakup The Right of Woman.
a. Pengertian Hak Asasi Manusia
Para ahli menjelaskan pengertian hak asasi manusia secara beragam.
1) John Locke
Dalam bukunya, "Two Treaties on Civil Government” ia menjelaskan hak asasi manusia adalah hak yang dibawa oleh manusia sejak lahir dan bersifat kodrati melekat pada diri setiap manusia serta tidak dapat diganggu gugat.
2) Jan Materson
Seorang anggota komisi hak asasi manusia (HAM) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ini merumuskan pengertian HAM dengan ungkapan, “Human right could be generally defines as those right which are inherent in our nature and without which we can not live as human being". Artinya, HAM adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia dan tanpa hak itu manusia tidak dapat hidup sebagai manusia.
3) UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia)
Undang-undang ini memberi keterangan hak asasi manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas dapat dipahami bahwa hak asasi manusia merupakan hak universal yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan dan dibawa semenjak lahir. Secara lebih khusus, hak asasi manusia ini dapat dilihat dari dua makna.
Pertama, HAM merupakan hak alami yang melekat dalam diri setiap manusia sejak ia dilahirkan ke dunia. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang diperkenankan merampas hak tersebut dari tangan pemiliknya.
Kedua, HAM merupakan instrumen untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur. Tanpa adanya hak asasi, manusia tidak akan dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar