HUKUM SUJUD
TILAWAH: SUNNAH DAN WAJIB
Ulama ahli fiqih sepakat bahwa sujud tilawah itu mashruiyah (berdasarkan syariah) berdasarkan pada dalil Quran dan hadits. Akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam soal sifatnya apakah sunnah atau wajib.
Madzhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa sujud tilawah adalah sunnah muakkad, tidak wajib. Madzhab Maliki menyatakan sunnah. Mereka mendasarkan pada dalil dari QS Al-Isra' 17:107-109; dan hadits dari Abdullah bin Umar yang berkata: Rasulullah pernah membaca surat yang ada ayat sajadah-nya, lalu beliau sujud dan kami ikut sujud.
Sujud tilawah menurut ketiga madzhab di atas tidak wajib karena ada hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah terkadang tidak melakukannya. Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit ia berkata: Aku pernah membaca Quran Surah An-Najm di depan Nabi, tapi Nabi tidak bersujud tilawah (H.R. Bukhari Muslim).
Adapun yang menganggap sujud tilawah wajib adalah madzhab Hanafi. Wajib bagi pembaca dan pendengar berdasarkan pada hadits: Sujud tilawah wajib bagi orang yang mendengar dan membacanya.
SYARAT SUJUD TILAWAH
Dalam pelaksanaan sujud tilawah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Suci dari hadats kecil dan besar pada badan, pakaian dan tempat. Karena sujud tilawah itu seperti shalat atau bagian dari shalat maka disyaratkan seperti syaratnya shalat. Dalam sebuah hadits dikatakan: Shalat tidak diterima tanpa dalam keadaan suci.
2. Menutup aurat, menghadap kiblat, niat melaksanakan sujud tilawah.
3. Masuknya waktu sujud. Yaitu setelah selesainya atau sempurnanya membaca ayat yang mengandung sajadah. Jadi, kalau melakukan sujud sebelum ayat sajadah selesai dibaca, maka tidak sah.
BACAAN SUJUD TILAWAH
- Boleh membaca bacaan yang biasa dibaca saat sujud shalat yaitu (سبحان ربي الأعلى) Subhana Robbiyal A'la sebanyak 3x.
- Dapat juga ditambah dengan bacaan berikut (berdasarkan hadits riwayat Tirmidzi):
Ulama ahli fiqih sepakat bahwa sujud tilawah itu mashruiyah (berdasarkan syariah) berdasarkan pada dalil Quran dan hadits. Akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam soal sifatnya apakah sunnah atau wajib.
Madzhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa sujud tilawah adalah sunnah muakkad, tidak wajib. Madzhab Maliki menyatakan sunnah. Mereka mendasarkan pada dalil dari QS Al-Isra' 17:107-109; dan hadits dari Abdullah bin Umar yang berkata: Rasulullah pernah membaca surat yang ada ayat sajadah-nya, lalu beliau sujud dan kami ikut sujud.
Sujud tilawah menurut ketiga madzhab di atas tidak wajib karena ada hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah terkadang tidak melakukannya. Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit ia berkata: Aku pernah membaca Quran Surah An-Najm di depan Nabi, tapi Nabi tidak bersujud tilawah (H.R. Bukhari Muslim).
Adapun yang menganggap sujud tilawah wajib adalah madzhab Hanafi. Wajib bagi pembaca dan pendengar berdasarkan pada hadits: Sujud tilawah wajib bagi orang yang mendengar dan membacanya.
SYARAT SUJUD TILAWAH
Dalam pelaksanaan sujud tilawah ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Suci dari hadats kecil dan besar pada badan, pakaian dan tempat. Karena sujud tilawah itu seperti shalat atau bagian dari shalat maka disyaratkan seperti syaratnya shalat. Dalam sebuah hadits dikatakan: Shalat tidak diterima tanpa dalam keadaan suci.
2. Menutup aurat, menghadap kiblat, niat melaksanakan sujud tilawah.
3. Masuknya waktu sujud. Yaitu setelah selesainya atau sempurnanya membaca ayat yang mengandung sajadah. Jadi, kalau melakukan sujud sebelum ayat sajadah selesai dibaca, maka tidak sah.
BACAAN SUJUD TILAWAH
- Boleh membaca bacaan yang biasa dibaca saat sujud shalat yaitu (سبحان ربي الأعلى) Subhana Robbiyal A'la sebanyak 3x.
- Dapat juga ditambah dengan bacaan berikut (berdasarkan hadits riwayat Tirmidzi):
سجد وجهي للذي خلقه وشق بصره وسمعه بحوله وقوته ، فتبارك الله أحسن الخالقين
- Juga disunnahkan membaca bacaan berikut (berdasarkan hadits riwayat Tirmidzi):
اللهم اكتب لي بها عندك أجراً ، وضع عني بها وزراً ، وتقبَّلها مني كما تقبَّلتها من عبدك داود عليه السلام
Tidak ada komentar:
Posting Komentar