Negara
Kesatuan
|
Negara
Federal
|
Otonomi
daerah
|
Setiap daerah memiliki
perda (dibawah UU)
|
Setiap daerah mempunyai UUD
derah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)
|
Setiap daerah memiliki
perda (dibawah UU)
|
Perda terikat dengan UU
|
UUD daerah tidak terikat
dengan UU negara
|
Perda terikat dengan UU
|
Hanya Presiden berwenang
mengatur hukum
|
Presiden berwenang mengatur
hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah
|
Hanya Presiden berwenang
mengatur hukum
|
DPRD (provinsi) tidak punya
hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
|
DPRD (provinsi) punya hak
veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
|
DPRD (provinsi) tidak punya
hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
|
Perda dicabut pemerintah
pusat
|
Perda dicabut DPR dan DPD
setiap daerah
|
Perda dicabut pemerintah
pusat
|
Sentralisasi
|
Desentralisasi
|
Semi sentralisasi
|
Bisa interversi dari
kebijakan pusat
|
Tidak bisa interversi dari
kebijakan pusat
|
Bisa interversi dari
kebijakan pusat
|
Perjanjian dengan pihak
asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian dengan pihak
asing/luar negeri harus melalui pusat
|
Perjanjian dengan pihak
asing/luar negeri harus melalui pusat
|
APBN dan APBD tergabung
|
APBD untuk setiap daerah
dan APBN hanya untuk negara
|
APBN dan APBD tergabung
|
Pengeluaran APBN dan APBD
dihitung perbandingan
|
Pengeluaran APBN dan APBD
dihitung pembagian
|
Pengeluaran APBN dan APBD
dihitung perbandingan
|
Setiap daerah tidak diakui
sebagai negara berdaulat
|
Setiap daerah diakui
sebagai negara berdaulat dan sejajar
|
Setiap daerah tidak diakui
sebagai negara berdaulat
|
Daerah diatur pemerintah
pusat
|
Daerah harus mandiri
|
Daerah harus mandiri
|
Keputusan pemda diatur
pemerintah pusat
|
Keputusan pemda tidak ada
hubungan dengan pemerintah pusat
|
Keputusan pemda diatur
pemerintah pusat
|
Tidak ada perjanjian antar
daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Ada perjanjian antar daerah
jika SDM/SDA dilibatkan
|
Tidak ada perjanjian antar
daerah jika SDM/SDA dilibatkan
|
Masalah daerah merupakan
tanggung jawab bersama
|
Masalah daerah merupakan
tanggung jawab pemda
|
Masalah daerah merupakan
tanggung jawab bersama
|
3 kekuasaan daerah tidak
diakui
|
3 kekuasaan daerah diakui
|
3 kekuasaan daerah tidak
diakui
|
Hanya hari libur nasional
diakui
|
Hari libur nasional terdiri
dari pusat dan daerah
|
Hanya hari libur nasional
diakui
|
Bendera nasional hanya
diakui
|
Bendera nasional serta
daerah diakui dan sejajar
|
Bendera nasional hanya
diakui
|
Hanya bahasa nasional
diakui
|
Beberapa bahasa selain
nasional diakui setiap daerah
|
Hanya bahasa nasional
diakui
|
Rabu, 12 November 2014
Ciri-ciri otonomi daerah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar