Rabu, 12 November 2014

Waktu pelaksanaan qurban


 
Waktu Pelaksanaan Qurban adalah sejak terbitnya matahari pada Yaumun Nahr (10 Dzulhijjah, penj) ) dan telah berlalu terbitnya dengan kadar shalat dua raka’at serta dua khutbah yang ringan, atau setelah masuk waktu shalat ‘Dluha dengan kadar shalat dua raka’at beserta khutbahnya yang sedang (ringan). Hal ini berdasarkan riwayat dari Al Barra’ bin ‘Asib radliyallahu ‘anh, ia berkata :

خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلاَةِ، فَقَالَ: «مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا، وَنَسَكَ نُسْكَنَا، فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ، فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ
“Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam berkhutbah kepada kami pada yaumun Nahr (hari raya qurban) setelah shaalt, beliau bersabda : “barangsiapa yang shalat seumpama kami shalat dan menyembelih seumpama kami menyembelih (yaitu setelah shalat), maka sungguh ia telah benar, dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu daging kambing biasa (bukan qurban)”. (HR. Al Bukhari)

Oleh karena itu menyembelih qurban sebelum shalat ‘Ied itu tidak mencukupi, tidak sah, tanpa ada perselisihan diantara ulama.

Adapun berakhirnya, Imam An-Nawawi rahimahullah berkata : “Nas-nas Imam al-Syafi’i beserta ashhab sepakat bahwa waktu qurban berakhir ketika terbenam matahari pada hari ketiga dari hari Tasyriq (13 Dzulhijjah), dan ulama sepakat bahwa boleh menyembelih hewan qurban pada waktu-waktu tersebut (10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, pen), baik malam hari maupun siang hari, akan tetapi bagi kami (Syafi’iyah) hukumnya makruh menyembelih hewan pada malam hari pada selain Udlhiyyah, dan pada Udlhiyyah (sembelih qurban) maka lebih makruh”.

Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam bersabda :

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ
“Semua hari-hari Tasyriq adalah (waktu) menyembelih qurban” (HR. Ad-Daruquthni dan Al Baihaqi didalam As-Sunanul Kubro)

Apabila melewati batas waktu qurban ; jika berupa qurban sunnah, maka tidak ada qurban sebab bukan waktu yang disunnahkan untuk berqurban, sehingga jika ingin berqurban maka tunggu ditahun berikutnya diwaktu-waktu qurban. Namun, jika berupa qurban nadzar maka tetap wajib melakukan qurban, sebab merupakan kewajiban bagi yang bernadzar sehingga tidak gugur hanya karena melewati batas waktu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar