Qurban merupakan salah satu ibadah yang asal
muasalnya dari kisah Nabi Ibrahim ‘alayhis salam dan Nabi Isma’il ‘alayhis
salam, hal ini diabadikan oleh Allah Subahanhu wa Ta’alaa didalam Al-Qur’an:
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ
أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ
سَتَجِدُنِي إِن شَاء اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ. فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ
لِلْجَبِينِ. وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ. قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا
إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاء
الْمُبِينُ. وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama
Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi
bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab:
"Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah
kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar. Tatkala keduanya telah
berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah
kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,. sesungguhnya
kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan
kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian
yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”. (QS.
Ash-Shaaffat 37 : 102-107)
Sebelum masuk pada ranah Fiqih, baiknya kita merenungi terlebih dahulu beberapa
pelajaran (hikmah) yang bisa diambil untuk ditauladani yaitu tentang totalitas
ketaatan Nabi Ibrahim dan Nabi Isma’il kepada Allah Subhanahu wa Ta’alaa,
pengorbanan serta keikhlasan dalam menjalankan ketaatan kepada Allah Subhanahu
wa Ta’alaa.
Pengertian dan Hukum Qurban
Qurban berarti dekat, istilah lain yang biasa di gunakan adalah Nahr
(sembelihan), dan Udliyyah (sembelihan atau hewan sembelihan). Dalam Fiqh,
biasa menggunakan istilah Udlhiyyah (الْأُضْحِيَّةِ), Tadlhiyyah
(التضحية), Adlhah (أضحاة) dan Dlahiyyah (ضَحِيَّةٌ).
Imam Zakariyya Al Anshori didalam Fathul Wahab bi-syarhi Minhajith Thullab
mengatakan : “Udlhiyyah adalah apa-apa yang disembelih dari binatang ternak
yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah sejak hari ‘Idun Nahr (10
Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah)”.
Dari pengertian ini, maka hewan qurban hanya disembelih pada tanggal 10, 11, 12
dan 13 Dzulhijjah, sebab dihari-hari tersebut adalah hari suka cita dan
makan-makan bagi umat Islam. Sehingga diluar hari tersebut, maka itu bukan
qurban, melainkan termasuk kategori shadaqah.
Hukum Qurban adalah sunnah mu’akkad dan merupakan syi’ar yang nampak (dhohir)
bagi setiap muslim yang mampu untuk menjaganya (melestarikannya). Dan secara
asal hukum syara’, qurban tidak wajib, kecuali qurban sebagai bentuk nadzar
maka itu wajib sebagaimana ibadah-ibadah keta’atan lainnya. Sebagian ulama, ada
yang mengatakan qurban hukumnya wajib bagi yang mampu.
Imam An-Nawawi rahimahullah didalam Al Majmu syarah Al-Muhadzdzab mengatakan : “Telah
kami tuturkan bahwa madzhab kami (syafi’iyah) menyatakan sunnah muakkad bagi
orang yang kaya (makmur) namun tidak wajib, seperti inilah juga pendapat
Aktsarul Ulama (kebanyakan ulama), diantara mereka Sahabat Abu Bakar
Ash-Shiddiq, Umar bin Khaththab, Bilal, Abu Mas’ud al-Badri, Sa’id bin
al-Musayyab, ‘Atha’, Aqlamah, al-Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu
Tsaur, al-Muzanni, Daud adl-Dhohiri dan Ibnul Mandzur. Sedangkan Rabi’iah,
al-Laits bin Sa’ad, Abu Hanifah dan al-Auza’i berpendapat wajib bagi orang kaya
kecuali orang yang haji di Mina. Muhammad al-Hasan (ulama Hanafi) berpendapat
wajib bagi muqim (penduduk tetap) di semua wilayah namun yang masyhur dari Abu
Hanifah adalah wajib bagi muqim serta mencapai nishob”.
Terkait dasar pensyariatan Qurban, menurut ulama adalah Al-Qur’an, As-Sunnah
dan Ijma’ul ummah. Diantaranya adalah surah Al Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah”
Maksud shalat dalam ayat tersebut adalah shalat ‘Ied (hari raya) dan
sembelihlah (hewan) sembelihan. Diantaranya lagi, adalah hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim :
ضَحَّى النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِكَبْشَيْنِ
أَمْلَحَيْنِ أَقَرْنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ
رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
“Nabi shallallahu ‘alayhi wa Sallam berqurban dengan dua kambing kibasy
berwarna putih lagi panjang tanduknya, beliau menyembelihnya dengan tangan
beliau sendiri yang mulia seraya membaca basmalah, bertakbir dan meletakkan
kaki beliau yang berkah diatas leher keduanya”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar