Akikah
berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran seseorang anak. Menurut
bahasa, akikah berarti pemotongan. Hukumnya sunah muakkadah bagi
mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan wajib.
Syariat 'akikah
Imam Ahmad
dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia bertanya kepada
rasulullah tentang akikah. Beliau bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan
dua ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan satu ekor, dan tidak
akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”
Bisa
disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing
bagi 'Aqأqah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, namun jika
tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk 'Aqأqah anak laki-lakinya juga
diperbolehkan dan mendapat pahala.
Kata akikah
berasal dari bahasa arab. Secara etimologi, ia berarti 'memutus'. 'Aqqa
wi¢lidayhi, artinya jika ia memutus (tali silaturahmi) keduanya. Dalam istilah,
akikah berarti "menyembelih kambing pada hari ketujuh (dari kelahiran
seorang bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah swt berupa
kelahiran seorang anak".
Akikah
merupakan salah satu hal yang disyariatkan dalam agama islam. Dalil-dalil yang
menyatakan hal ini, di antaranya, adalah hadits Rasulullah saw, "Setiap
anak tertuntut dengan akikahnya'? Ada hadits lain yang menyatakan, "Anak
laki-laki (akikahnya dengan 2 kambing) sedang anak perempuan (akikahnya) dengan
1 ekor kambing'? Status hukum akikah adalah sunnah. Hal tersebut sesuai dengan
pandangan mayoritas ulama, seperti Imam Syafi'i, Imam Ahmad dan Imam Malik,
dengan berdasarkan dalil di atas. Para ulama itu tidak sependapat dengan yang
mengatakan wajib, dengan menyatakan bahwa seandainya akikah wajib, maka
kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang sangat diketahui oleh agama, dan
seandainya akikah wajib, maka rasulullah
juga pasti
telah menerangkan akan kewajiban tersebut.
Beberapa
ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits, berpendapat bahwa hukum
akikah adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan atas salah satu hadits di atas,
"Kullu ghuli¢min murtahanun bi 'aqiqatihi'? (setiap anak tertuntut dengan
akikahnya), mereka berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan dalil wajibnya
akikah dan menafsirkan hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi
orang tuanya hingga ia diakikahi. Ada juga sebagian ulama yang mengingkari
disyariatkannya (masyri»'iyyat) akikah, tetapi pendapat ini tidak berdasar sama
sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diterima
karena dalil-dalilnya, bahwa akikah adalah sunnah.
Bagi seorang
ayah yang mampu hendaknya menghidupkan sunnah ini hingga ia mendapat pahala.
Dengan syariat ini, ia dapat berpartisipasi dalam menyebarkan rasa cinta di
masyarakat dengan mengundang para tetangga dalam walimah akikah tersebut.
Mengenai
kapan akikah dilaksanakan, rasulullah
bersabda,
"Seorang anak tertahan hingga ia diakikahi, (yaitu) yang disembelih pada
hari ketujuh dari kelahirannya dan diberi nama pada waktu itu'?. Hadits ini
menerangkan bahwa akikah mendapatkan kesunnahan jika disembelih pada hari ketujuh.
Sayyidah Aisyah ra dan Imam Ahmad berpendapat bahwa akikah bisa disembelih pada
hari ketujuh, atau hari keempat belas ataupun hari keduapuluh satu. Sedangkan
Imam Malik berpendapat bahwa sembelihan akikah pada hari ketujuh hanya sekedar
sunnah, jika akikah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan ataupun
kesepuluh ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan.
Menurut
hemat penulis, jika seorang ayah mampu untuk menyembelih akikah pada hari
ketujuh, maka sebaiknya ia menyembelihnya pada hari tersebut. Namun, jika ia
tidak mampu pada hari tersebut, maka boleh baginya untuk menyembelihnya pada
waktu kapan saja. 'Akikah anak laki-laki berbeda dengan akikah anak perempuan.
Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sesuai hadits yang telah kami sampaikan
di atas. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa akikah anak laki-laki sama
dengan akikah anak perempuan, yaitu sama-sama 1 ekor kambing. Pendapat ini
berdasarkan riwayat bahwa rasulullah
mengaqikahi
Hasan dengan 1 ekor kambing, dan Husein (keduanya adalah cucu) dengan 1 ekor
kambing.
Bisa
disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing
bagi akikah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, namun jika tidak
mampu maka 1 ekor kambing untuk akikah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan
mendapat pahala.
Mungkin akan
timbul pertanyaan, mengapa agama Islam membedakan antara akikah anak laki-laki
dan anak perempuan, maka jawabannya adalah bahwa seorang muslim, ia berserah
diri sepenuhnya pada perintah Allah swt, meskipun ia tidak tahu hikmah akan
perintah tersebut, karena akal manusia terbatas. Barangkali juga bisa diambil
hikmahnya yaitu untuk memperlihatkan kelebihan seorang laki-laki dari segi
kekuatan jasmani, juga dari segi kepemimpinannya (qawwamah) dalam suatu rumah tangga.
Dalam
penyembelihan akikah, banyak hal yang perlu diperhatikan, di antaranya,
sebaiknya tidak mematahkan tulang dari sembelihan akikah tersebut, dengan
hikmah tafa'™ul (berharap) akan keselamatan tubuh dan anggota badan anak
tersebut. 'Akikah sah jika memenuhi syarat seperti syarat hewan Qurban, yaitu
tidak cacat dan memasuki usia yang telah disyaratkan oleh agama Islam. Seperti
dalam definisi tersebut di atas, bahwa akikah adalah menyembelih kambing pada
hari ketujuh semenjak kelahiran seorang anak, sebagai rasa syukur kepada Allah.
Tetapi boleh juga mengganti kambing dengan unta ataupun sapi dengan syarat unta
atau sapi tersebut hanya untuk satu anak saja, tidak seperti kurban yang mana
dibolehkan untuk 7 orang. Tetapi, sebagian ulama berpendapat bahwa akikah hanya
boleh dengan menggunakan kambing saja, sesuai dalil-dalil yang datang dari
Rasulullah saw.
Ada
perbedaan lain antara akikah dengan Qurban, kalau daging Qurban dibagi-bagikan
dalam keadaan mentah, sedangkan akikah dibagi-bagikan dalam keadaan matang.
Hikmah syariat akikah yakni dengan akikah, timbullah rasa kasih sayang di
masyarakat karena mereka berkumpul dalam satu walimah sebagai tanda rasa syukur
kepada Allah swt. Dengan akikah pula, berarti bebaslah tali belenggu yang
menghalangi seorang anak untuk memberikan syafaat pada orang tuanya, dan lebih
dari itu semua, bahwasanya akikah adalah menjalankan syiar Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar