Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan
akikah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda
Nabi '
, yang
artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih darinya
pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (Hadits riwayat Imam
Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)
dan bila
tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari
ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini
berdasarkan hadis Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi
', beliau
berkata yang artinya: “Hewan akikah itu disembelih pada hari ketujuh,
keempatbelas, dan keduapuluhsatu.” (Hadis hasan riwayat Al Baihaqiy)
Namun
setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala
sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke
dua puluh satu adalah sifatnya sunah dan paling utama bukan wajib, dan boleh
juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh.
Bayi yang
meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan
akikahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia
empat bulan di dalam kandungan ibunya.
Akikah
adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang
belum di sembelihkan hewan akikah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia
bisa menyembelih akikah dari dirinya sendiri, Syaikh
Shalih Al Fauzan berkata:
"...dan bila tidak diakikahi oleh ayahnya kemudian dia mengakikahi dirinya
sendiri maka hal itu tidak apa-apa."
Pembagian daging akikah
Adapun
dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian
dagingnya, dan mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin berkata:
"...dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengumpulkan kerabat
dan tetangga untuk menyantap makanan dari kambing akikah yang sudah matang.
Syaikh Jibrin berkata: Sunahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan
sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada
kaum muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya,
atau boleh juga dia mensedekahkan semuanya. Syaikh Ibnu Bazz berkata: "...dan engkau bebas
memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian
mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat,
tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantapnya, dan
hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Al lajnah Ad
Daimah.".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar