Hewan Sembelihan
Hewan yang
dibolehkan disembelih untuk akikah adalah sama seperti hewan yang dibolehkan
disembelih untuk kurban, dari sisi usia dan kriteria.
Imam
Malik berkata:
Akikah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam akikah ini hewan yang picak,
kurus, patah tulang, dan sakit. Imam
Asy-Syafi'iy berkata:
Dan harus dihindari dalam hewan akikah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan
dalam qurban.
Ibnu
Abdul Barr berkata:
Para ulama telah ijma bahwa di dalam akikah ini tidak diperbolehkan apa
yang tidak diperbolehkan di dalam udhhiyah, (harus) dari Al Azwaj Ats
Tsamaniyyah (kambing, domba, sapi dan unta), kecuali pendapat yang ganjil yang
tidak dianggap.
Namun di
dalam akikah tidak diperbolehkan berserikat (patungan, urunan) sebagaimana
dalam udhhiyah, baik kambing/domba, atau sapi atau unta. Sehingga bila
seseorang akikah dengan sapi atau unta, itu hanya cukup bagi satu orang saja, tidak boleh
bagi tujuh orang.
Kadar Jumlah Hewan
Kadar akikah
yang mencukupi adalah satu ekor baik untuk laki-laki atau pun untuk perempuan,
sebagaimana perkataan Ibnu Abbas rahimahulloh: “Sesungguh-nya nabi
mengakikahi Hasan dan Husain satu domba satu domba.” (Hadis
shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud)
Ini adalah
kadar cukup dan boleh, namun yang lebih utama adalah mengakikahi anak laki-laki
dengan dua ekor, ini berdasarkan hadis-hadis berikut ini:
- Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi memerintahkan agar dsembelihkan akikah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadis sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)
- Dari Aisyah Radhiallaahu anha berkata, yang artinya: “Nabi memerintahkan mereka agar disembelihkan akikah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.” (Shahih riwayat At Tirmidzi)
dan karena
kebahagian dengan mendapatkan anak laki-laki adalah berlipat dari dilahirkannya
anak perempuan, dan dikarenakan laki-laki adalah dua kali lipat wanita dalam
banyak hal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar