Wewenang, Kewajiban dan Hak
Presiden/Wakil Presiden
Antara lain tentang:
- memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD [Pasal 4 (1)];
- berhak mengajukan RUU kepada DPR [Pasal 5 (1)*];
- menetapkan peraturan pemerintah [Pasal 5 (2)*];
- memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa [Pasal 9 (1)*];
- memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU (Pasal 10);
- dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain [Pasal 11 (1)****];
- membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR [Pasal 11 (2)***];
- menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12);
- mengangkat duta dan konsul [Pasal 13 (1)]. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 13 (2)*];
- menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 13 (3)*];
- memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA [Pasal 14 (1)*];
- memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR [Pasal 14 (2)*];
- memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU (Pasal 15)*;
- membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16)****;
- pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri [Pasal 17 (2)*];
- pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR [Pasal 20 (2)*] serta pengesahan RUU [Pasal 20 (4)*];
- hak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dalam kegentingan yang memaksa [Pasal 22 (1)];
- pengajuan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23 (2)***];
- peresmian keanggotaan BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD [Pasal 23F (1)***];
- penetapan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR [Pasal 24A (3)***];
- pengangkatan dan pemberhentian anggota KY dengan persetujuan DPR [Pasal 24B (3)***];
- pengajuan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan sembilan orang anggota hakim konstitusi [Pasal 24C (3)***].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar