1. Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak
cipta adalah hak untuk:
membuat salinan atau reproduksi ciptaan
dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
mengimpor dan mengekspor
ciptaan,
menciptakan karya turunan atau derivatif
atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
menampilkan
atau memamerkan ciptaan di depan umum,
menjual
atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak
eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang
bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang
melaksanakan hak cipta
2.
Hak
ekonomi
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi
atas ciptaan serta produk hak terkai.t. Hak ekonomi lahir sebagai bentuk
penghargaan yang diberikan kepada pencipta atas hasil ciptaannya yang dapat
dipergunakan oleh orang lain. Bentuk dari hak ekonomi adalah adanya hak dari
pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Hak ekonomi ini dapat
dialihkan kepada orang atau badan hukum, sehingga orang atau badan hukum itu
yang berhak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari suatu ciptaan untuk
digunakan sendiri atau dikomersilkan dalam jangka waktu tertentu dan
berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disepakati. Dia juga berhak untuk
memberikan izin kepada orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak satu
ciptaan.
3.
Hak Moral
Hak moral lahir sebagai penghargaan kepada pencipta untuk selalu
diketahui sebaga pencipta atas hasil ciptaannya dan untuk melindungi suatu
ciptaan dari perubahan yang dapat dilakukan oleh orang lain. Hak moral tidak
dapat dialihkan karena pencipta tetap melekat pada ciptaannya sehingga disini
terdapat hubungan yang erat antara pencipta dan ciptaannya.. hak moral adalah hak yang melekat pada diri
pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan
dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun
misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak
lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26
Undang-undang Hak Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar