Minggu, 15 Maret 2015

HAM dalam pembukaan dan batang tubuh

Dalam Pembukaan
               Sesungguhnya pembukaan undang-undang dasar 1945 banyak menyebutkan hak-hak asasi sejak alinia pertama sampai alinia keempat.
- Alinea pertama pada hakekatnya adalah merupakan pengakuan akan adanya kebebasan untuk merdeka.pengakuan akan perikemanusiaan  adalah inti sari  dari hak-hak asasi manusia,
- Alinea kedua : Indonesia sebagai negara yang adil
- Alinea ketiga : Dapat disimpulkan bahwa rakyat indonesia menyatakan kemerdekaannya supaya tercapai kehidupan bangsa indonesia yang bebas.
- Alinea ke empat: berisikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi dalam segala bidang
Dalam Batang Tubuh
               Undang-undang dasar 1945 mengatur hak-hak asasi manusia dalam 7 pasal ,yaitu Pasal-Pasal yang langsung berbicara mengenai hak-hak asasi. Ketujuh pasal tersebut adalah :
1.      Pasal 27: Tentang persamaan dalam hukum dan penghidupan yang layak bagi manusia.
2.      Pasal 28: Tentang kebebasan berserikat,berkumpul,dan mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan.
3.      Pasal 29: Tentang kemerdekaan untuk memeluk agama
4.      Pasal 31: Tentang hak untuk mendapat pengajaran
5.      Pasal 32: Perlindungan yang bersifat kulturil
6.      Pasal 33: Tentang hak ekonomi
7.      Pasal 34: Tentang kesejahteraan sosial
               Namun dalam hal ini yang perlu dicatat, bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam batang tubuh UUD 1945. Hak-hak asasi itu telah ada. Karena itu tidak heranlah bahwasannya Negara Indonesia saat ini telah mengatur masalah UUD 1945, dan yang harus dipikirkan oleh pemerintah adalah bagaimana supaya segera menyusun undang-undang pelaksanaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar