Sesungguhnya pembukaan
undang-undang dasar 1945 banyak menyebutkan hak-hak asasi sejak alinia pertama
sampai alinia keempat.
-
Alinea pertama pada hakekatnya adalah merupakan pengakuan akan adanya kebebasan
untuk merdeka.pengakuan akan perikemanusiaan
adalah inti sari dari hak-hak
asasi manusia,
-
Alinea kedua : Indonesia sebagai negara
yang adil
-
Alinea ketiga : Dapat disimpulkan bahwa
rakyat indonesia menyatakan kemerdekaannya supaya tercapai kehidupan bangsa
indonesia yang bebas.
-
Alinea ke empat: berisikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi
dalam segala bidang
Dalam Batang Tubuh
Undang-undang dasar 1945 mengatur
hak-hak asasi manusia dalam 7 pasal ,yaitu Pasal-Pasal yang langsung berbicara
mengenai hak-hak asasi. Ketujuh pasal tersebut adalah :
1.
Pasal 27: Tentang persamaan dalam hukum dan penghidupan
yang layak bagi manusia.
2. Pasal 28: Tentang kebebasan
berserikat,berkumpul,dan mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan.
3.
Pasal 29: Tentang kemerdekaan untuk memeluk agama
4.
Pasal 31: Tentang hak untuk mendapat pengajaran
5.
Pasal 32: Perlindungan yang bersifat kulturil
6.
Pasal 33: Tentang hak ekonomi
7.
Pasal 34: Tentang kesejahteraan sosial
Tidak ada komentar:
Posting Komentar