Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk
tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman
perilaku dalam lalulintas atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau darui sudut subyeknya, penegakan hukum
itu dapat dilakukan oleh subyek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai
upaya penegakan hukum itu melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan
hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau
tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang
berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. dapat pula
ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini,
pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas,
penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung
didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam
masyarakat. Tatapi dalam arti
sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal
dan tertulis saja.
Untuk mewujudkan semua itu diperlukan aparatur penegak
hukum itu, terdapat 3 elemen penting yang mempengaruhi, yaitu:
i.
institusi penegak hukum beserta
berbagai perangkat sarana dan prasarana pendukung dan mekanisme kerja
kelembagaannya;
ii.
budaya kerja ytang terkait
dengan aparatnya, termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya, dan
iii.
perangkat peraturan yang
mendukung baik kinerja kelembagaannya maupun yang mengatur materi hukum yang
dijadikan standar kerja, baik hukum materilnya maupun hukum acaranya. Upaya
penegakan hukum secara sistematik haruslah memperhatikan ketiga aspek itu
secara simultan, sehingga proses penegakan hukum dan keadilan itu sendiri
secara internal dapat diwujudkan secara nyata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar