Secara
historis hak asasi manusia sebagaimana yang saat ini dikenal (baik yang di
cantumkan dalam berbagai piagam maupun dalam UUD), memiliki riwayat perjuangan
panjang bahkan sejak Abad Ke-13 perjuangan untuk mengukuhkan gagasan hak asasi
manusia ini sesudah dimulai segera setelah di tanda tanganinya Magna Charta
pada tahun 1215 oleh raja John Lackbland, maka sering kali peristiwa ini di
catat sebagai permulaan dari sejarah perjuangan hak-hak asasi manusia, sekali
pun sesungguhnya piagam ini belum merupakan perlindungan terhadap hak-hak asasi
sebagaimana yang di kenal surat ini (Muh. Kusnardi dan ibrahim,1981:307).
Menurut
Muhammad Kusnardi dan Ibrahim (1981:308), bahwasannya perkembangan dari hak-hak
asasi manusia adalah dengan ditanda tanganinya Polition of Rights pada
tahun 1628 oleh raja Charles 1. Kalau pada tahun 1215 raja berhadapan dengan
kaum bangsawan dan gereja, yang mendorong lahirnya Magna Charta, maka
pada tahun 1628 tersebut raja berhadapan dengan parlemen yang terdiri dari
utusan rakyat (The House Of Comouons) kenyataan ini memperlihatkan bahwa
perjuangan hak-hak asasi manusia memiliki korelasi yang erat sekali dengan
perkembangan demokrasi.
Namun
dalam hal ini yang perlu dicatat, bahwasannya hak asasi manusia itu telah ada
sejak abad 13,karena telah adanya pejuangan-perjuangan dari rakyat untuk
mengukuhkan gagasan hak asasi mausia sudah di miliki.
Pengertian HAM
Hak
asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai
anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
HAM
memiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut:
1)
Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai makhluk
Tuhan).
2)
Universal, artinya hak itu berlaku untuk semua orang.
3)
Permanen dan tidak dapat dicabut.
4)
Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak
mendapatkan semua hak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar