Bentuk-bentuk pelanggaran hak
cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekaman, pertanyaan dan
pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apa pun tanpa
izin pencipta/pemegang hak cipta, bertentangan dengan undang-undang atau., melanggar
perjanjian. Dilarang undang-undang artinya undang-undang hak cipta tidak
memperkenan-kan perbuatan itu dilakukan oleh orang yang tidak berhak, karena
tiga hal, yaitu :
1) merugikan pencipta/pemegang hak cipta,
misalnya mem-foto kopi sebagian atau selurulnya
ciptaan orang lain kemudian dijual/belikan kepada masyarakat luas;
2) merugikan kepentingan negara, misalnya
mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang
pertahanan dan keamanan atau;
3) bertentangan dengan ketertiban umum dan
kesusilaan, misalnya memperbanyak dan menjual video compact disc (vcd) pomo.
Melanggar perjanjian artinya
memenuhi kewajiban tidak sesuai dengan isi kesepakatan yang telah disetujui
oleh kedua belah pihak, misalnya dalam perjanjian penerbitan karya cipta
disetujui untuk dicetak sebanyak 2.000 eksemplar, tetapi yang dicetak/diedarkan
di pasar adalah 4.000 eksemplar. Pembayaran royalti kepada pencipta didasarkan
pada perjanjian penerbitan, yaitu 2.000 eksemplar bukan 4.000 eksemplar. Ini sangat
merugikan bagi pencipta.
Pelanggaran hak cipta menurut
ketentuan Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) pada tanggal 15 Pebruari 1984 dapat
dibedakan dua jenis, yakni :
1) mengutip sebagian ciptaan orang lain dan
dimasukkan ke dalam ciptaan sendiri seolah-olah ciptaan sendiri atau mengakui
ciptaan orang lain seolah-olah ciptaan sendiri. Perbuatan ini disebut plagiat
atau penjiplakan (plagiarism) yang dapat terjadi antara lain pada karya cipta
berupa buku, lagu dan notasi lagu,
2) mengambil
ciptaan orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana yang aslinya
tanpa mengubah bentuk isi, pencipta dan penerbit/perekam. Perbuatan ini disebut
dengan piracy (pembajakan) yang banyak dilakukan pada ciptaan berupa buku,
rekaman audio/video seperti kaset lagu dan gambar (vcd), karena menyangkut dengan
masalah a commercial scale.
Menurut Pasal 72 UU No. 19
Tahun 2002 pelanggaran hak cipta dibagi
tiga kelompok, yakni :
1) Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan,
memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan
pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak
atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan dengan
kebijak-sanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan
dan ketertiban umum;
2) Dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau
menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak
cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan vcd
bajakan;
3) Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar