Kejahatan perusahaan (corporate crime) yang pelakunya
adalah kalangan eksekutif, dengan melakukan kejahatan demi keuntungan atau
kepentingan korporasi. Kejahatan korporasi semakin hari semakin meningkat baik
dari sisi kuantitas maupun secara kualitas. Kerjasama yang kuat dan profesional
akan menyulitkan para aparat dan penegak hukum untuk menindak dan mengadili
para pelaku. Ditambah dengan kemajuan teknologi yang pesat maka para aparat dan
penegak hukum harus dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai
di bidangnya, kemajuan dan alat teknologi yang dapat digunakan oleh para
pelaku, serta undang-undang dan payung hukum yang berlaku dan up to date.
Selain itu juga harus ada tindakan hukum yang tegas agar menimbulkan efek jera
bagi pelaku kejahatan korporasi.
Salah satu kejahatan yang termasuk corporate crime
adalah pelanggaran hak cipta. Kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi (iptek), terutama teknologi informasi yang sangat pesat dewasa ini
ternyata mampu menembus batas-batas negara yang paling dirahasi-akan. Manusia
modern adalah setiap orang yang cenderung pada kemajuan dengan berkembangnya
budaya teknologi (technology of culture). Kini tidak ada sesuatu pun yang dapat
disembunyikan oleh seseorang atau suatu negara dengan maksud tertentu guna
meraih keuntungan dengan cara-cara tidak terhormat yang merugikan orang atau
negara lain melalui hasil ciptaan yang dilindungi oleh perangkat hukum.
Perkembangan iptek lambat laun akan mampu mengungkapkan adanya kecurangan yang
terjadi selama ini terhadap ciptaan yang bernilai ekonomis. Berkembangnya
paradigma baru pada perlindungan atas hak kekayaan intelektual, maka perbuatan
seperti membajak, meniru, memalsukan ataupun mengakui sebagai hasil ciptaan
sendiri atas hak cipta orang lain atau pemegang izin dari ciptaan tersebut
merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat diancam dengan sanksi hukum.
Perbuatan demikian amat merugikan bagi masa depan perkembangan iptek dan kepentingan
para pencipta yang telah berusaha dengan susah payah guna tercipta suatu
penemuan baru untuk kemaslahatan umat manusia.
Hak cipta merupakan bagian yang terbesar dari hak
kekayaan intelektual. Hak ini merupakan hak khusus dari pencipta. Pelanggaran
atas karya cipta dalam penerbitan semakin marak, hal ini dapat dilihat dari
produk bajakan yang diedarkan secara terbuka dan terang-terangan tanpa adanya
rasa ketakutan melanggar hokum, dimana undang-undang hak cipta telah
diberlakukan. Seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002
tentang hak cipta, maka sudah sewajarnya masyarakat kita mengetahui tentang hak
karya orang lain, tentunya hak ini harus dihormati secara moral dan diberikan
imbalan yang layak secara ekonomi. Maka perlu sosialisasi terhadap
undang-undang ini dan juga penegakan hokum agar pelanggaran hak cipta
berkurang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar