1. Di bawah
ini merupakan salah satu tujuan negara, yaitu ....
a. melindungi
seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
|
||
b. selalu
siap menghadapi musuh
|
||
c. mengadakan
hubungan dengan negara lain
|
||
d. ikut
melakukan ketertiban dalam masyarakat
|
2. Peran
serta siswa dalam upaya Bela Negara adalah ....
a. menjadi
pengamat yang baik
|
||
b. belajar
dengan sungguh-sungguh
|
||
c. mengangkat
senjata ke medan perang
d. berlatih militer
|
3. Berikut
ini bukan wujud dari kebiasaan patuh terhadap peraturan, yaitu ....
a. membayar
pajak
|
||
b. mematuhi
peraturan lalu lintas
|
||
c. menyisihkan
uang untuk tabungan
|
||
d. membayar
rekening listrik
|
4. Menjaga
keamanan negara dari gangguan dan ancaman yang bersifat internasional adalah
tanggung jawab....
a. Polisi
|
||
b. TNI
|
||
c. TNI dan
rakyat
|
||
d. Rakyat
|
5. Berikut
ini yang tidak termasuk upaya warga negara dalam keikutsertaan membela negara
menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002, yaitu ....
a. Pendidikan
kewarganegaraan
|
||
b. Pelatihan
dasar kemiliteran secara wajib
|
||
c. Pengabdian
sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib
|
||
d. Menjadi
anggota tentara asing
|
6. Bergesernya
nilai-nilai budaya kita disebabkan oleh ….
a. masuknya
budaya asing ke Indonesia
|
||
b. berkembangnya
pendidikan Indonesia
|
||
c. masuknya
koran ke desa
|
||
d. banyaknya
invistor asing berbisnis di Indonesia
|
7. Sifat
yang dimiliki oleh orang yang mencintai tanah air adalah ....
a. sombong
dan angkuh
|
||
b. acuh
|
||
c. rela
berkorban
|
||
d. gemar
melakuan kerusuhan
|
8. Bela
negara merupakan wujud kecintaan warga negara Republik Indonesia di dalam
menanggulangi ....
a. berbagai
ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar secara langsung maupun tidak
langsung
|
||
b. musuh yang
datang
|
||
c. bencana
yang menimpa dalam negara
|
||
d. berbagai
kehidupan yang tidak baik
|
9. Berikut
bukan merupakan contoh Bela Negara yang bisa dilakukan di sekolah, yaitu ....
a. ikut
Pramuka
|
||
b. ikut
Paskibra
|
||
c. tawuran
|
||
d. upacara
bendera
|
10. Berikut
ini merupakan dasar hukum kewajiban Membela Negara bagi setiap warga negara,kecuali
....
a. Pasal 27
ayat (3) UUD 1945.
|
||
b. Pasal 30
ayat (1) UUD 1945.
|
||
c. UU RI No.
3 Tahun 2002.
|
||
d. UU RI No.
20 Tahun 2003.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar