Minggu, 15 Maret 2015

Kejahatan Hak Cipta

Kejahatan perusahaan (corporate crime) yang pelakunya adalah kalangan eksekutif, dengan melakukan kejahatan demi keuntungan atau kepentingan korporasi. Kejahatan korporasi semakin hari semakin meningkat baik dari sisi kuantitas maupun secara kualitas. Kerjasama yang kuat dan profesional akan menyulitkan para aparat dan penegak hukum untuk menindak dan mengadili para pelaku. Ditambah dengan kemajuan teknologi yang pesat maka para aparat dan penegak hukum harus dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai di bidangnya, kemajuan dan alat teknologi yang dapat digunakan oleh para pelaku, serta undang-undang dan payung hukum yang berlaku dan up to date. Selain itu juga harus ada tindakan hukum yang tegas agar menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan korporasi.
Salah satu kejahatan yang termasuk corporate crime adalah pelanggaran hak cipta. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), terutama teknologi informasi yang sangat pesat dewasa ini ternyata mampu menembus batas-batas negara yang paling dirahasi-akan. Manusia modern adalah setiap orang yang cenderung pada kemajuan dengan berkembangnya budaya teknologi (technology of culture). Kini tidak ada sesuatu pun yang dapat disembunyikan oleh seseorang atau suatu negara dengan maksud tertentu guna meraih keuntungan dengan cara-cara tidak terhormat yang merugikan orang atau negara lain melalui hasil ciptaan yang dilindungi oleh perangkat hukum. Perkembangan iptek lambat laun akan mampu mengungkapkan adanya kecurangan yang terjadi selama ini terhadap ciptaan yang bernilai ekonomis. Berkembangnya paradigma baru pada perlindungan atas hak kekayaan intelektual, maka perbuatan seperti membajak, meniru, memalsukan ataupun mengakui sebagai hasil ciptaan sendiri atas hak cipta orang lain atau pemegang izin dari ciptaan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat diancam dengan sanksi hukum. Perbuatan demikian amat merugikan bagi masa depan perkembangan iptek dan kepentingan para pencipta yang telah berusaha dengan susah payah guna tercipta suatu penemuan baru untuk kemaslahatan umat manusia.
Hak cipta merupakan bagian yang terbesar dari hak kekayaan intelektual. Hak ini merupakan hak khusus dari pencipta. Pelanggaran atas karya cipta dalam penerbitan semakin marak, hal ini dapat dilihat dari produk bajakan yang diedarkan secara terbuka dan terang-terangan tanpa adanya rasa ketakutan melanggar hokum, dimana undang-undang hak cipta telah diberlakukan. Seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, maka sudah sewajarnya masyarakat kita mengetahui tentang hak karya orang lain, tentunya hak ini harus dihormati secara moral dan diberikan imbalan yang layak secara ekonomi. Maka perlu sosialisasi terhadap undang-undang ini dan juga penegakan hokum agar pelanggaran hak cipta berkurang. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar