Minggu, 15 Maret 2015

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta

     1.      Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
*         membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
*         mengimpor dan mengekspor ciptaan,
*         menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
*         menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
*         menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta
2.      Hak ekonomi
Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkai.t. Hak ekonomi lahir sebagai bentuk penghargaan yang diberikan kepada pencipta atas hasil ciptaannya yang dapat dipergunakan oleh orang lain. Bentuk dari hak ekonomi adalah adanya hak dari pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Hak ekonomi ini dapat dialihkan kepada orang atau badan hukum, sehingga orang atau badan hukum itu yang berhak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari suatu ciptaan untuk digunakan sendiri atau dikomersilkan dalam jangka waktu tertentu dan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang disepakati. Dia juga berhak untuk memberikan izin kepada orang lain untuk mengumumkan atau memperbanyak satu ciptaan.
3.      Hak Moral
Hak moral lahir sebagai penghargaan kepada pencipta untuk selalu diketahui sebaga pencipta atas hasil ciptaannya dan untuk melindungi suatu ciptaan dari perubahan yang dapat dilakukan oleh orang lain. Hak moral tidak dapat dialihkan karena pencipta tetap melekat pada ciptaannya sehingga disini terdapat hubungan yang erat antara pencipta dan ciptaannya..  hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak  moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar